Selamat Datang

Di Website Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapanuli Selatan.


Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar ORMAS

Untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 16, maka Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar. Syarat mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar adalah menyampaikan surat Permohonan Pendaftaran Ormas ditujukan kepada Bupati Tapanuli Selatan u.p. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang ditandatangani Ketua dengan melampirkan:

  1. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. Program Kerja;
  3. Susunan Pengurus;
  4. Surat Keterangan Domisili;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak dalam Perkara di Pengadilan; dan
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012, Tahapan Pendaftaran Ormas dilakukan pengurus melalui tahapan:

  1. pengajuan permohonan;
  2. penelitian dokumen persyaratan;
  3. penelitian lapangan;
  4. penerbitan SKT;
Untuk mempermudah pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar, Ormas dapat mengirimkan berkas pengajuan permohonan melalui email kesbangpol@tapselkab.go.id dengan melampirkan berkas sebagaimana disebut di atas.

Tata cara registrasi penerbitan SKT dapat di download dari halaman berikut ini :

Bagan Alur Pelayanan

Kelengkapan Administrasi

Standar Operasional Prosedur